Info Maros Terkini: KPK Gelar Rakor Percontohan Antikorupsi Didampingi Pemprov Sulsel, Fokus Enam Komponen

Maros Jadi Fokus Percontohan Antikorupsi, Pemprov Sulsel Dampingi KPK

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi KPK RI dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar di Kabupaten Maros pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pendampingan itu dilakukan lewat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, serta Inspektorat Sulsel, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

Rakor berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, dan dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam serta Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin bersama jajaran OPD dan para camat se-Kabupaten Maros.


Fakta Inti Berita

Rakor pada 4 Februari 2026 itu merupakan kelanjutan proses yang dimulai dengan skrining pada 2024 dan penetapan calon kandidat sejak Rakor KPK pada Maret 2025, di mana Kabupaten Maros tercatat sebagai salah satu kandidat di Sulawesi Selatan.

KPK menyaring beberapa daerah—Maros, Bantaeng, dan Kota Makassar— lalu memfokuskan pendalaman pada Maros berdasarkan capaian transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye antikorupsi dan transparansi pelayanan publik; observasi lapangan calon Percontohan Desa Antikorupsi dijadwalkan pada Kamis, 5 Februari 2026.


Apa Yang Terjadi

Dalam rapat, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin memaparkan kesiapan Maros dan langkah memenuhi enam komponen serta 19 indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi sesuai pedoman KPK.

Sesi dilanjutkan dengan diskusi mendalam untuk mengidentifikasi tantangan, indikator yang perlu diperkuat, dan menyusun langkah tindak lanjut agar implementasi program berjalan efektif dan berkelanjutan.


Mengapa Ini Penting

KPK menyatakan targetnya agar satu kabupaten atau kota percontohan menjadi model pembelajaran bagi daerah lain tentang pemerintahan yang antikorupsi, sebagaimana dijelaskan oleh perwakilan Ditpermas Aris Dedi Arham.

Penunjukan percontohan dimaksudkan untuk memperluas capaian program Desa Antikorupsi (2021–2023) ke tingkat kabupaten/kota sehingga praktik baik dapat direplikasi secara lebih luas.


Indikator Dan Kriteria

Kriteria penentuan calon percontohan meliputi skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maturitas SPIP, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, SAKIP, Indeks SPBE, serta integritas aparatur.

Aris menegaskan bahwa aspek integritas—misalnya apakah ada kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan—merupakan syarat berat yang diperiksa dengan bersurat ke Polri dan Kejaksaan sebelum turun lapangan.


Dampak Dan Tindak

Jika Maros lolos proses pendalaman dan observasi, daerah ini diharapkan menjadi “tempat belajar” bagi kabupaten/kota lain dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Dalam sumber ini belum disebutkan keputusan final tentang penetapan percontohan setelah observasi; KPK tetap menegaskan tidak ada jaminan daerah percontohan sepenuhnya bebas korupsi dan faktor utama keberhasilan adalah komitmen pimpinan serta seluruh jajaran.


Apa Yang Bisa Dilakukan

  • Pemerintah daerah: perkuat pemenuhan enam komponen (komitmen pimpinan, tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, partisipasi masyarakat) seperti yang dipaparkan Pemkab Maros.
  • OPD dan inspektorat: penuhi indikator MCP, SPI, SPIP, dan catat temuan audit BPK serta rekomendasi Ombudsman.
  • Masyarakat dan desa: ikuti observasi lapangan dan kampanye antikorupsi yang dijadwalkan; aktifkan pelaporan bila menemukan ketidakpatuhan pelayanan publik.

FAQ Singkat

  1. Apa tujuan rakor ini?
    Tujuan rakor di Ruang Pola Kantor Bupati Maros pada 4 Februari 2026 adalah menindaklanjuti pembentukan calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dan memastikan kesiapan daerah.

  2. Siapa yang mendampingi kegiatan ini?
    Pendampingan dilakukan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo SP, PMD Sulsel, dan Inspektorat Sulsel, sementara fasilitator dari KPK adalah Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas).

  3. Siapa tokoh penting yang hadir?
    Rapat dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Sekda Andi Davied Syamsuddin, jajaran Inspektorat Kabupaten Maros, OPD terkait, serta para camat se-Kabupaten Maros.

  4. Apa saja indikator yang dinilai KPK?
    Indikator yang disebut meliputi MCP, SPI, opini BPK, maturitas SPIP, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, SAKIP, Indeks SPBE, dan integritas aparatur.

  5. Kapan observasi lapangan dilakukan?
    KPK menjadwalkan observasi lapangan calon Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Maros pada Kamis, 5 Februari 2026 untuk menilai kesiapan desa.

Disclaimer Penulis

“Tulisan ini disusun dari sumber yang disebutkan dan pemahaman penulis. Sebagian isi berupa sudut pandang subjektif penulis. Untuk keputusan penting, rujuk informasi resmi.”

Sumber: https://sulselprov.go.id/post/didampingi-pemprov-sulsel-kpk-gelar-rakor-percontohan-kabupaten-kota-antikorupsi-di-maros

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *