Bandar Kabur, Dua Pemakai Sabu Diamankan di Sosa
Unit Reskrim Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, menangkap dua pria yang diduga memakai sabu di sebuah ruko Desa Pasar Panyabungan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka disebut berinisial RSH (43) warga Desa Pasar Sibuhuan dan IGH (48) warga Desa Binabo Jae, kedua-duanya berprofesi wiraswasta.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH mengungkapkan petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah kaca pirek, serta alat hisap (bong).
Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti itu milik seorang bandar bernama IMBOM yang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Fakta Inti Berita
Penangkapan berlangsung di dalam sebuah ruko di Desa Pasar Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah RSH (43) dan IGH (48), keduanya beragama Islam dan berstatus wiraswasta menurut keterangan sumber.
Barang bukti yang disita antara lain: 2 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 kaca pirek, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone merek Strawberry warna hijau, 2 mancis warna hijau, dan uang tunai Rp25.000.
Menurut pengakuan tersangka, beberapa barang bukti—termasuk 2 plastik klip yang diduga berisi sabu—milik seorang bandar bernama IMBOM yang lolos saat pengepungan.
Saat ini RSH dan IGH diamankan di Mapolsek Sosa untuk pemeriksaan lanjut dan nantinya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas.
Apa Yang Terjadi
Kronologi singkat bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sosa, ujar sumber.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan pengintaian dan kemudian memasuki ruko di Pasar Panyabungan yang menjadi lokasi penemuan barang bukti.
Pada saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti kecil yang lazim dipakai dan diperdagangkan dalam jaringan narkoba jenis sabu, termasuk plastik klip dan pirek.
Petugas menyebut ada keterkaitan langsung antara barang bukti yang ditemukan dengan pengakuan kedua tersangka mengenai bandar bernama IMBOM.
Mengapa Ini Penting
Penindakan terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas, daerah yang laporan masyarakatnya menjadi pemicu operasi, sehingga penangkapan ini relevan bagi keamanan lokal.
Hasil tangkapan dan pengakuan tersangka memberi petunjuk keberadaan jaringan yang lebih besar—bandar yang disebut IMBOM—yang belum berhasil diamankan.
Adanya barang bukti seperti perangkat hisap dan plastik klip menandakan bahwa selain pengguna, ada potensi distribusi yang mengancam generasi muda setempat.
Imbauan Kapolsek untuk melapor melalui Call Center 110 menegaskan bahwa kepolisian berharap peran aktif warga dalam pemberantasan narkoba.
Dampak Bagi Komunitas
Penangkapan ini berpotensi menurunkan peredaran narkoba di titik pasar yang menjadi lokasi ruko, setidaknya sementara, karena dua pengguna diamankan.
Namun kaburnya bandar bernama IMBOM memberi risiko jaringan itu tetap beroperasi—hal ini dapat memicu tindakan pengawasan lanjutan oleh Satresnarkoba Polres Padang Lawas.
Temuan uang tunai sejumlah Rp25.000 dan ponsel merek Strawberry warna hijau menunjukkan modus transaksi skala kecil yang sering terjadi di pasar-pasar lokal.
Jika bandar berhasil ditindak, efek jera bisa berkurang; sebaliknya, kegagalan menangkap bandar bisa memperpanjang ancaman bagi komunitas setempat.
Hal Sering Luput
Sumber memberitakan nama bandar sebagai IMBOM, tetapi dalam laporan belum disebutkan berat atau jumlah pasti sabu yang disita.
Dalam sumber ini belum disebutkan status hukum resmi seperti penetapan tersangka atau pasal yang dikenakan terhadap RSH dan IGH.
Publik sering luput menaruh perhatian pada jejak komunikasi; dalam kasus ini ponsel Strawberry warna hijau yang ditemukan bisa menjadi kunci penyidikan lebih jauh.
Seringkali dampak sosial seperti tekanan keluarga terhadap pengguna tidak tercatat di laporan awal padahal relevan untuk upaya rehabilitasi.
Apa Yang Bisa Dilakukan
- Laporkan kecurigaan transaksi narkoba ke Call Center 110, sebagaimana diimbau Kapolsek Sosa.
- Jika anda mengetahui identitas bandar (mis. IMBOM) atau lokasi persembunyian, sampaikan data tersebut ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas.
- Hindari menyebarkan foto barang bukti atau identitas tersangka di media sosial sebelum ada konfirmasi resmi dari polisi.
- Dukung upaya rehabilitasi bagi pengguna dengan menghubungi layanan kesehatan setempat bila menemukan kasus serupa.
FAQ Singkat
Siapa saja yang ditangkap?
RSH (43) warga Desa Pasar Sibuhuan dan IGH (48) warga Desa Binabo Jae, keduanya disebut wiraswasta.Di mana penangkapan berlangsung?
Di dalam sebuah ruko di Desa Pasar Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.Barang bukti apa yang disita?
Polisi menyita 2 plastik klip kecil diduga berisi sabu, kaca pirek, bong, ponsel merek Strawberry warna hijau, 2 mancis hijau, dan uang tunai Rp25.000.Apakah bandar berhasil ditangkap?
Tidak; bandar yang disebut bernama IMBOM dilaporkan berhasil melarikan diri saat penangkapan.Ke mana perkara diserahkan?
Setelah pemeriksaan di Mapolsek Sosa, kedua pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk penanganan lebih lanjut.
Disclaimer Penulis
Tulisan ini disusun dari sumber yang disebutkan dan pemahaman penulis.
Sebagian isi berupa sudut pandang subjektif penulis.
Untuk keputusan penting, rujuk informasi resmi.
Sumber: https://benhillpos.com/2-pemakai-sabu-berhasil-diamankan-polsek-sosa-seorang-bandar-berhasil-kabur/

Leave a Reply